KREDIT PERUMAHAN: Hanya sukarela, tak ada sanksi bagi bank yang malas salurkan fasilitas likuiditas

Bisnis.com,20 Des 2012, 16:02 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA: Kementerian Perumahan Rakyat mengatakan penyaluran kredit pemilikan rumah dengan subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bersifat sukarela.Hal tersebut yang menjadi alasan bagi Kementerian tidak mengeluarkan sanksi kepada bank yang tidak menyalurkan KPR-FLPP, meskipun telah menandatangani perjanjian.“Ini kan sifatnya sukarela, jadi yang bisa kami lakukan adalah meningkatkan kapasitas mereka,” ujar Sri Hartoyo, Deputi Pembiayaan Kemenpera Kamis (20/12).Menurut dia, Kementerian akan terus melakukan sosialiasi dan koordinasi agar penyaluran FLPP pada tahun depan bisa meningkat. Selain itu, juga akan dicarikan solusi atas sejumlah kendala yang menyebabkan perbankan enggan menyalurkan KPR-FLPP.“Salah satu kendala adalah penyediaan dana jangka panjang. Kalau ini solusinya adalah mengajak SMF [Sarana Multigriya Finansial] untuk memfasilitasi hal itu,” ujarnya.Pada tahun ini, Kemenpera telah menjalin kerja sama dengan 21 bank penyalur pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat KPR-FLPP. Namun ternyata ada 11 bank yang tidak menyalurkan selama periode 2012.Selain itu, ada lima bank yang hanya menyalurkan KPR-FLPP dengan jumlah di bawah 100 unit rumah.  Sementara itu, ada empat bank yang menyalurkan KPR-FLPP di atas 100 unit dan di bawah 600 unit rumah.Sama seperti tahun sebelumnya, penyaluran KPR-FLPP pada tahun ini masih didominasi oleh Bank Tabungan Negara dengan porsi 97,7% dari total 62.055 unit rumah. (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini