PEMBATASAN TRANSAKSI: Kementerian Keuangan Setujui Proposal PPATK

Bisnis.com,20 Des 2012, 20:08 WIB
Penulis: Diena Lestari

JAKARTA—Kementerian Keuangan telah menyetujui usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) terkait pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait pembahasan usulan tersebut."Kita sudah setuju, tinggal pertemuan high level saja," ujarnya di Kemenkeu hari ini, Kamis (20/12/2012).Menurut Bambang, regulasi tentang pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), bukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)."Itu nanti yang harus dibikin peraturannya, utamanya BI. Karena itu kan transaksi, di Kemenkeu kan tidak mengurus transaksi," jelasnya.Kemenkeu, tambah Bambang, hanya mengurus lalu lintas atau keluar masuk uang. Selama ini hal tersebut telah diatur dalam PMK."Kalau transaksi harus ada peraturan BI. Kemenkeu sangat setuju soal itu," kata Bambang.PPATK sebelumnya menyampaikan surat usulan tentang pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta kepada Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.Usulan ini diakukan akibat tingginya modus tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan transaksi tunai. PPATK menilai, transaksi di atas nominal Rp100 juta harus dilakukan melalui transfer antarrekening.Terkait usulan PPATK, Gubernur BI Darmin Nasution sebelumnya mengaku sepakat dengan usulan tersebut, meski berisiko membatasi hak orang dalam bertransaksi tunai."Kalau namanya PBI, sebenarnya bukan tidak bisa, tetapi rasanya tidak cukup kuat," kata Darmin. (sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini