IZIN BANGUNAN: Disoal Pemkot Balikpapan, Angkasa Pura I siap tunjukkan IMB Sepinggan

Bisnis.com,20 Des 2012, 17:04 WIB
Penulis: Arma Editor

BALIKPAPAN: PT Angkasa Pura I (Persero) akan menunjukkan bukti izin mendirikan bangunan (IMB) perluasan Bandara Sepinggan Balikpapan yang sempat dipertanyakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.Humas Proyek Pengembangan Bandara Sepinggan Balikpapan Handy Heryudhitiawan mengatakan proses pengurusan IMB kepada Kementerian Perhubungan diperkirakan selesai pada Jumat (21/12). Dia mengharapkan IMB tersebut bisa selesai tepat waktu dan akan segera disampaikan kepada Pemkot Balikpapan.“Kami harapkan bisa keluar pada Jumat (21/12) besok karena sekarang masih diurus di kantor pusat,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (20/12).Hal tersebut sesuai dengan PP No. 40/2012 tentang pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara yang menyebutkan bahwa izin pendirian bangunan bandar udara dikeluarkan oleh menteri dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah. Handy mengatakan pihaknya telah memeroleh surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam mengurus izin pembangunan pengembangan Bandara Sepinggan.Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan pihaknya masih menunggu IMB pengembangan Bandara Sepinggan. Menurutnya, setelah dilakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Balikpapan beberapa waktu lalu perluasan tersebut memiliki izin yang dikeluarkan oleh dua instansi yang berbeda.“Kalau untuk bandara dan fasilitas pendukungnya itu dikeluarkan oleh Kementerian [Perhubungan]. Adapun fasilitas lainnya, seperti hotel, itu yang mengeluarkan Pemkot Balikpapan,” tambahnya.Nantinya, IMB yang dimiliki oleh PT Angkas Pura I (Persero) tersebut akan di periksa untuk memastikan keberadaan bangunan inti dari bandara. Sisaya, Pemkot akan mendata bagian mana yang izinnya berhak dikeluarkan oleh pemerintah daerah.Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menuding proyek pengembangan Bandara Sepinggan belum mengantungi izin dari Pemkot Balikpapan. Menurutnya, hal tersebut melanggar wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayahnya. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Terkini