KEJAHATAN KEHUTANAN: Pendekatan Hukum Terbatas, Pelaku Susah Dijerat

Bisnis.com,20 Des 2012, 16:32 WIB
Penulis: Inda Marlina

JAKARTA--Para aktor intelektual  kejahatan di sektor kehutanan hingga kini sulit diproses  sampai ke pengadilan  karena masih terbatasnya pendekatan hukum yang diterapkan oleh penegak hukum. Pendekatan multi-rezim yang melibatkan sejumlah undang-undang dinilai lebih efektif menjerat otak pelaku di sektor tersebut.Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengatakan penanganan kasus kejahatan di sektor kehutanan bukanlah sesuatu yang mudah.  Menurutnya,  yang diperlukan saat ini adalah pendekatan multi-rezim guna menjerat aktor intelektual di sektor tersebut."Pengadilan hanya untuk para pelaku kecil, namun intelektualis tak bisa ditangkap, tak bisa diproses [ke pengadilan]. Oleh karena itu pendekatan multi rezim atau multi door diperlukan,"  ujarnya dalam pidato penandatanganan nota kesepahaman tentang Pedoman Pendekatan Multi-Door dalam Penanganan Perkara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, di Jakarta, Kamis (20/12).Dia memaparkan pendekatan multi-rezim itu di antaranya memakai UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kuntoro memaparkan dengan digunakannya undang-undang tersebut, akan memungkinkan para penegak hukum dapat menjerat otak pelaku di sektor kehutanan sekaligus pengembalian aset negara. Selain kedua undang-undang tersebut, peraturan nasional lainnya yang akan digunakan a.l.  UU Tata Ruang, UU Konservasi, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Kepabeanan.Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan pelbagai instansi terkait yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini