SENGKETA PATEN: Microsoft Kalahkan Motorola di Inggris

Bisnis.com,22 Des 2012, 06:02 WIB
Penulis: News Editor

LONDON--Microsoft Corp, pembuat perangkat lunak terbesar di dunia, memenangkan putusan di Inggris yang membatalkan perlindungan atas paten milik Motorola Mobility Holdings Inc dalam teknologi sinkronisasi status pesan di beberapa perangkat.Hakim Richard Arnold mengatakan, ketika membacakan putusan Jumat (21/12), bahwa pada 2002 paten yang dimiliki oleh unit usaha Google Inc, Motorola Mobility, seharusnya tidak diterbitkan karena teknologi itu sudah jelas bagi para ahli di bidangnya pada saat itu."Paten itu tidak valid dan harus dicabut," kata Arnold dalam sidang selama 30 detik, seperti dikutip Bloomberg. Kedua perusahaan telah menerima putusan tertulis sebelumnya.Kedua perusahaan tersebut terbelit dalam pertempuran hukum atas hak paten untuk teknologi smartphone dan perangkat lunak permainan Xbox keluaran Microsoft di AS dan Jerman.Microsoft mengklaim semua perangkat yang berjalan pada sistem operasi Google Android menggunakan teknologinya dan sedang minta royalti dari Motorola Mobility, yang diakuisisi Google pada Mei.Microsoft, yang berbasis di Redmond, Washington, mengajukan gugatan terhadap Motorola Mobility di London tahun lalu dalam upaya pencegahan, dengan cara membatalkan paten sebelum mereka bisa digugat terkait pelanggaran.Kasus ini paralel dengan gugatan terhadap Motorola melawan Microsoft atas paten yang sama di Jerman, di mana perusahaan sedang menunggu keputusan pengadilan. Google mengatakan pihaknya membeli Motorola Mobility sebagian karena paten dan sejarah inovasi telepon seluler."Kami senang pengadilan mengabulkan permintaan kami untuk membatalkan paten Motorola dan menyambut langkah lain menuju klarifikasi atas kasus di antara perusahaan kami," kata David Howard, wakil penasihat umum Microsoft, lewat e-mail.Pengacara Motorola, Zoe Butler dari Powell Gilbert di London, tidak menanggapi telepon yang hendak minta komentar. Kantor perusahaan itu juga tidak segera membalas e-mail Bloomberg yang berisi permintaan komentar.Jika paten itu valid, sistem pesan instan milik Microsoft Live Messenger dan protokol Exchange ActiveSync, yang digunakan oleh pelanggan perusahaan itu untuk menyinkronkan e-mail di seluruh perangkat, akan melanggar hak kekayaan intelektual. (Bloomberg/mtb/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Puput Jumantirawan
Terkini