KEBIJAKAN JOKOWI: Aturan Ganjil Genap Bisa Pacu Penjualan Mobil Bekas

Bisnis.com,22 Des 2012, 22:59 WIB
Penulis: Adi Purdiyanto

JAKARTA: Rencana pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil genap di DKI Jakarta diyakini dapat membawa dampak positif bagi pengusaha mobil bekas karena permintaan mulai meningkat.

 

Herjanto Kosasih, Senior Manager Marketing Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan pemberlakuan aturan plat mobil ganjil genap dapat menggenjot penjualan mobil bekas.

 

Dia menjelaskan saat ini beberapa konsumen mulai menanyakan dan mencari mobil dengan plat nomor yang berbeda dengan yang mereka miliki saat ini.

 

“Konsumen sudah banyak yang mencari mobil bekas yang nomor platnya beda. Yang pakai ganjil, minta mobil platnya genap. Yang genap minta yang ganjil,” ujarnya, Sabtu (22/12/2012).

 

Menurutnya, konsumen akan lebih memilih membeli mobil bekas dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan mobil baru sebagai alternatif  untuk tetap dapat melakukan aktivitas sehari-hari.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan penerapan sistem pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil genap akan  mengunakan stiker berwarna dan diberlakukan  pada tahun 2013.

 

Peraturan tersebut akan diberlakukan sepanjang hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB setiap harinya. Setiap pelat nomor kendaraan akan diberi stiker yang berbeda warna untuk ganjil dan genap.(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini