KASUS TUMPAHAN MINYAK BP: Hakim Setujui Klaim Rp75 Triliun

Bisnis.com,23 Des 2012, 21:19 WIB
Penulis: News Editor

MEXICO CITY--BP Plc dan pengacara yang mewakili korban peristiwa tumpahan minyak Teluk Meksiko 2010 mendapat persetujuan atas ganti rugi ekonomi dan lingkungan dari penyelesaian damai sebesar US$7,8 miliar atau Rp75,32 triliun.Perjanjian tersebut menyelesaikan klaim penggugat pribadi atas kerugian ekonomi dan kerusakan properti yang berkaitan dengan kebocoran minyak Deepwater Horizon dan efek tumpahannya.Penyelesaian ini tidak mencakup kasus yang diajukan oleh pemerintah AS dan negara bagian Alabama dan Louisiana atas tumpahan minyak lepas pantai terbesar dalam sejarah AS.Hakim Distrik AS Carl Barbier di New Orleans, yang mengawasi proses pengadilan soal tumpahan minyak, memberikan persetujuan akhir pada penyelesaian damai pada Jumat (21/12) setelah mendengar keberatan. Ia memberi persetujuan awal pada Mei.Semburan dan ledakan anjungan lepas pantai Horizon Deepwater pada April 2010 menewaskan 11 pekerja dan mengirimkan jutaan barel minyak mentah yang bocor ke Teluk.Kecelakaan itu memicu ratusan tuntutan terhadap BP, Transocean Ltd--perusahaan Swiss sebagai pemilik dan operator pengeboran, dan Halliburton Co, yang menyediakan jasa penyemenan.Para pejabat BP memuji persetujuan Barbier atas penyelesaian damai itu sebagai langkah maju dalam upaya perusahaan untuk bergerak mengatasi tumpahan."Kami percaya penyelesaian, yang menghabiskan proses litigasi yang panjang, baik untuk orang-orang, bisnis dan masyarakat dari Teluk dan untuk kepentingan terbaik dari stakeholder BP," kata Scott Dean, juru bicara perusahaan, dalam sebuah pernyataan e-mail yang dikutip Bloomberg.Barbier juga mempertimbangkan bagian dari penyelesaian yang dirancang untuk menutupi kerugian luka fisik penggugat terkait dengan tumpahan atau upaya pembersihan.Kesepakatan itu akan menyisihkan dana untuk menyediakan pemantauan medis atas kesehatan penggugat di masa depan. (Bloomberg/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini