KPI: 11 Stasiun televisi dapat surat peringatan

Bisnis.com,24 Des 2012, 10:54 WIB
Penulis: Jessica Nova
 
JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memberikan surat peringatan kepada 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional.
 
Surat peringatan itu dimaksudkan agar stasiun televisi itu memenuhi aturan mengenai promo program siaran sesuai P3 (Pedoman perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran) Komisi Penyiaran Indonesia 2012.
 
Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mochamad Riyanto, peringatan tersebut disampaikan berdasarkan pada pengaduan masyarakat.
 
“Selain itu, peringatan juga berdasarkan pemantauan dan hasil analisis yang menemukan banyaknya dugaan pelanggaran atas ketentuan penggolongan program siaran,” demikian sebagian isi dari surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Mochamad Riyanto pada 20 Desember 2012.
 
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menegaskan dugaan pelanggaran yang dimaksud di antaranya adanya penayangan promo program siaran klasifikasi D (Dewasa) pada program siaran klasifikasi A (Anak) dan R (Remaja).
 
“Kami juga menemukan penayangan promo program siaran klafisikasi R, yakni untuk remaja pada program siaran klasifikasi A atau untuk anak-anak,” jelasnya, Senin (24/12).
 
Nina mengingatkan ketentuan tentang larangan promo program siaran dewasa di luar klasifikasi D dan larangan promo program siaran klasifikasi R pada penayangan program siaran klasifikasi A diatur dalam SPS KPI 2012.
 
KPI Pusat, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan terhadap stasiun-stasiun televisi itu dan jika masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS maka sanksi administratif akan diberikan.(faa)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Dara Aziliya
Terkini