NATAL 2012: Ribuan narapidana dapat remisi

Bisnis.com,25 Des 2012, 06:18 WIB
Penulis: News Editor
JAKART: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) hari Raya Natal bagi narapidana umat kristiani sebanyak 6.491 orang.
 
"Remisi yang diberikan itu berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan," kata Humas Dirjen PAS Kemenkumham Akbar Hadi, Selasa (25/12/2012).
 
Dia menjelaskan bahwa kisaran pemberian remisi ini bergantung pada lamanya masa tahanan yang dijalani oleh narapidana yang mendapat remisi tersebut.
 
Narapidana yang mejalani masa tahanan 5 bulan pertama akan mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, masa tahanan 1-2 tahun mendapat pengurangan 1 bulan.
 
Kemudian masa tahanan 3-4 tahun mendapat pengurangan tahanan 1,5 bulan dan 5 tahun ke atas mendapat pengurangan 2 bulan.
 
Akbar menambahkan bahwa remisi khusus I (RK1) atau masih harus menjalani pidana diberikan kepada 6.373 narapidana, sedangakan remisi khusus II atau langsung bebas diberikan kepada 118 narapidana.
 
"Langsung bebasnya narapidana ini karena sisa masa tahanannya berkisar 15 hari hingga dua bulan," jelasnya.  (Antara/ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini