AWAK KAPAL: Pebisnis desak regulasi perekrutan & penempatan

Bisnis.com,25 Des 2012, 11:41 WIB
Penulis: News Editor
JAKARTA: Konsorsium Agen Pengawakan Kapal Indonesia (Consortium of Indonesia Manning Agency/CIMA) mendesak Menteri Perhubungan segera menerbitkan peraturan tentang perekrutan dan penempatan awak kapal.
 
Peraturan ini dinilai sangat penting karena pengiriman pelaut ke luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan pengawakan kapal selama ini tidak memiliki aturan dan dasar hukum yang jelas.
 
Ketua Umum CIMA Ubung Kusrin mengatakan, lambannya Menteri Perhubungan menerbitkan peraturan itu akan mengancam kelangsungan agen  pengawakan kapal di Indonesia yang memasok pelaut ke kapal-kapal asing di luar negeri.
 
Ubung mengatakan, peraturan tentang keagenan dan pengawakan kapal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2010 tentang Angkutan di Perairan. PP ini merupakan petunjuk pelaksanaan UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
 
Dia mengatakan, pada pasal 31- 33 PP itu menyebutkan bahwa mengenai perekrutan dan penempatan awak kapal akan diatur melalui peraturan menteri.
 
“Hampir lima tahun kami menunggu peraturan itu, tapi sampai sekarang Menteri Perhubungan juga tak kunjung menerbitkan peraturan tersebut,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Selasa (25/12/2012).
 
Dia mengatakan,peraturan tentang ship manning agency  atau  keagenan awak kapal, akan memperjelas prosedur dan tata cara perekrutan serta penempatan pelaut di kapal asing.
 
“Selain untuk menjamin adanya kepastian usaha, ketentuan tersebut akan menjadi payung hukum dan acuan yang jelas dalam menempatkan pelaut untuk mengawaki kapal-kapal internasional,” paparnya.  (ra)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini