SYARAT REMISI DIPERBERAT: Corby Batal Dapat Diskon Hukuman

Bisnis.com,26 Des 2012, 17:54 WIB
Penulis:

JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/ 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Dalam PP tersebut salah satu isinya ialah pengaturan pemberian remisi yang semakin ketat. 

Salah satu narapidana yang telah merasakan efek PP baru tersebut ialah  Schapelle Leigh Corby dalam kasus penyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram. Narapidana berkewarganegaraan Australia tersebut batal mendapatkan remisi Hari Natal 2012 karena tidak memenuhi syarat. 

"Sekarang kalau mengacu pada PP, pertanyaannya apakah dia (Corby) justice collaborator? Setahu saya tidak, maka dia tidak dapat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di kantornya, Jakarta, Rabu (26/12). 

Meskipun berkelakukan baik, tambah Denny, Corby tidak cukup hanya dengan syarat tersebut untuk mendapatkan remisi. Sesuai Pasal 34A PP 99/2012, narapidana narkotika seperti Corby juga harus ikut membantu penegak hukum membongkar kasus yang terkait dirinya. 

"Jadi semuanya sekarang akan mengacu pada PP yang baru. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak peduli siapapun," jelas mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersebut.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan Denpasar mengusulkan pemberian remisi sebanyak dua bulan kepada Corby. Pemberian remisi diusulkan mengacu syarat dalam PP 32/1999.

Berdasarkan aturan lama tersebut, Corby dianggap bisa menerima remisi karena telah menjalani masa tahanan lebih dari 2/3 masa pidana serta berkelakuan baik selama di tahanan. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra
Terkini