OBAT & MAKANAN ILEGAL: BPOM Temukan 451 Kasus

Bisnis.com,27 Des 2012, 22:44 WIB
Penulis: Muhamad Arsyad Paripurna

JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 451 kasus pelanggaran peredaran obat dan makanan ilegal sepanjang tahun ini.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet menuturkan sebanyak 134 kasus telah ditindaklanjuti dengan pro-justitia, sedangkan 317 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif.

Sebanyak 17 perkara dari 134 pro-justitia telah memperoleh putusan pengadilan dengan putusan tertinggi berupa pidana penjara 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta.

Sepanjang tahun ini, BPOM telah menerbitkan persetujuan izin edar kepada sebanyak 4.728 jenis obat, 1.186 obat tradisional, 591 suplemen makanan, 17.192 kosmetik, dan 9.363 produk pangan.

Menurutnya, fungsi strategis BPOM adalah menjamin obat dan makanan yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan bermutu.

“Selain itu, kami memastikan obat dan makanan yang diproduksi di dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor,” ujarnya dalam jumpa pers Kinerja BPOM 2012 dan Fokus 2013, Kamis (27/12).

Untuk itu, ujarnya, BPOM berupaya meningkatkan pengawasan secara komprehensif melalui pengawasan pre-market evaluation dan post-market control. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini