JUDI KARTU: Berjudi, 4 Ibu Rumah Tangga dan 1 laki-laki diamankan Polisi

Bisnis.com,27 Des 2012, 11:37 WIB
Penulis: News Editor

SOLO -- Empat ibu rumah tangga diamankan Polres Kota Solo karena tertangkap basah sedang berjudi di sebuah rumah di kampung Karangturi RT 03 RW 07 Pajang, Laweyan, Solo, Rabu (26/12/2012) malam.

"Keempat ibu rumah tangga dan satu laki-laki yang berjudi jenis kartu itu kini sedang diperiksa oleh penyidik di Markas Polsek Laweyan," kata Kepala Polsek Laweyan AKP Yuswanto Ardi di Solo, Kamis (27/12/2012).

Keempat tersangka tersebut adalah Ny Sug, warga Karangturi, Rom alias Zyah warga Tungkuk Bandar Pacitan, Sri warga Mutihan, Siti warga Joyotakan, dan Tim (lelaki) warga Bonyokak.

Menurut Kapolsek, empat ibu rumah tangga dan satu laki-laki tersebut berjudi di rumah Sug, sekitar pukul 19.30 WIB.

"Begitu kami memperoleh informasi dari masyarakat langsung dilakukan mengecekan di lokasi, dan ternyata benar adanya lima orang yang sedang berjudi kartu China," katanya.

Petugas langsung melakukan pengamanan kepada lima tersangka dan sejumlah barang bukti berupa tujuh set kartu China dan uang tunai Rp135.000.

Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Siti Mundjijah mengaku bermain judi hanya untuk hiburan saja, jika dirinya bisa menang rencananya untuk bayar utangnya.Namun, dirinya bersama empat orang lainnya keburu diamnakan oleh polisi dan dibawa ke Polsek setempat. (Antara/Endot Brilliantono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reporter 1
Terkini