MORATORIUM TKI: Arab Saudi minta segera dicabut

Bisnis.com,28 Des 2012, 17:32 WIB
Penulis: Jessica Nova

JAKARTA: Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia segera mencabut status moratorium dalam penempatan TKI karena tidak hanya pengguna jasa di negara kawasan Timur Tengah itu yang memerlukan, tapi juga sebagian masyarakat negara ini membutuhkan."Kami meminta Pemerintah Indonesia mencabut moratorium, lalu melakukan pengawasan ketat terhadap penempatan TKI," ujar Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mustafa bin Ibrahim Al Mubaraq dalam rapat koordinasi evaluasi dan reorientasi terhadap pelayanan penempatan, serta perlindungan TKI, Jum'at (28/12/2012).Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi menginginkan semua permasalahan tentang TKI cepat selesai dan moratorium (penghentian sementara) penempatan dapat dicabut, sehingga hubungan antarkedua negara menjadi lebih baik.Mustafa menjelaskan pihaknya memberi perhatian besar kepada para tenaga kerja asing, termasuk dari pekerja dari Indonesia, bahkan hingga kini tercatat ada sekitar 10 juta orang tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Arab Saudi."Memang ada beberapa pelanggaran terhadap ketenagakerjaan, tapi jangan digeneralisir satu kasus dengan sikap masyarakat kami, karena masih ada pengguna jasa yang memperhatikan nasib TKI," tuturnya.Dalam kesempatan yang sama Achmad Badri Jafar Ismail, Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia menyatakan pihaknya memiliki 10 undang-undang tentang pekerja yang dimaksudkan untuk melindungi semua pekerja, termasuk warga negara Malaysia dan TKA."Kami mengakui kebutuhan akan TKA di Malaysia cukup tinggi, untuk itu kami membuat sedikitnya 10 undang-undang tentang pekerja, termasuk aturan tentang gaji tidak dibayar dan kasus pelecehan," ungkapnya.Bahkan, Badri menilai peraturan perundangan yang mengatur tentang tempat tinggal atau asrama bagi pekerja pria dan wanita yang harus terpisah juga diatur, demikian juga mengenai diskriminasi.Jadi, lanjutnya, apabila ada TKI yang bermasalah mohon kiranya segera melaporkan kasusnya langsung ke Kementerian Sumber Manusia Malaysia untuk segera diproses secara hukum.  (ra) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini