EKSPOR MINERAL: Surat persetujuan diperpanjang untuk 1 tahun

Bisnis.com,28 Des 2012, 18:39 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tetap akan mengeluarkan surat persetujuan ekspor (SPE) dengan masa berlaku 1 tahun untuk mempermudah proses pencatatan ekspor mineral.Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan mulai Januari 2013 pihaknya akan memperpanjang masa berlaku SPE menjadi 1 tahun dari yang sebelumnya hanya 3 bulan."Padahal, 2014 mendatang pemerintah juga melarang ekspor bahan mineral mentah," ujarnya Jumat (28/12/2012).Dalam menentukan SPE pihaknya mempertimbangkan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaannya.Kemudian akan ditentukan kuotanya untuk 1 tahun, kemudian kami akan kaji kembali setiap 3 bulan, untuk melihat apakah perusahaan itu mampu melakukan ekspor tersebut.Thamrin mengungkapkan dalam permohonan SPE itu nantinya pengusaha harus mempresentasikan kegiatannya, termasuk perkembangan pembangunan pengolahan dan pemurnian yang dimilikinya.Selain itu, Ditjen Minerba juga akan membentuk tim terpadu untuk memastikan secara langsung apakah perusahaan yang memohonkan SPE layak untuk melakukan ekspor.Ditjen Minerba sendiri sebelumnya mengatur SPE berlaku untuk 3 bulan dengan alasan untuk memastikan apakah perusahaan yang mendapatkannya telah memenuhi kewajiban keuangannya dan telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang clear and clean.Pihaknya banyak menemukan perusahaan memohonkan SPE ternyata tidak ada kegiatan pertambangan. Jadi perusahaan itu mengambil dari pihak lain untuk diekspor."Kami tidak ingin seperti itu, makanya akan ada tim terpadu yang akan mengecek langsung ke daerah," jelasnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Basilius Triharyanto
Terkini