RPP TEMBAKAU: Pemerintah terapkan taktik penundaan

Bisnis.com,28 Des 2012, 23:43 WIB
Penulis: Andhika Anggoro Wening
JAKARTA--Belum tuntasnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tembakau dan rokok hingga saat ini dinilai aktivis antirokok dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau merupakan taktik penundaan (delay tactics).
 
Selain itu, Komnas Pengendalian tembakau juga mempertanyakan penyebab penundaan pengesahan RPP yang sudah ditandatangani tiga kementerian dari total enam kementerian yang dibutuhkan untuk mengesahkan aturan itu.
 
"Ada apa ini? Siapa di belakang ini? Siapa yang lebih berkuasa daripada pemerintah?" ujar Ketua I Komnas Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo kepada pers hari ini (28/12/2012).
 
Dia mengatakan RPP itu sudah mendapatkan persetujuan dua menteri kordinator, disetujui rapat kabinet, dan dilengkapi persyaratan, bahkan persyaratan tambahan tetapi belum disahkan hingga kini. 
 
RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No.36/2009i tentang Kesehatan. Draf RPP itu berisi kewajiban bagi produsen rokok untuk memberikan peringatan bahaya rokok di bungkus setiap produknya dengan beberapa ketentuan. 
 
Kewajiban itu berupa pencantuman peringatan bahaya berukuran minimal 40% berupa tulisan dan gambar di bagian depan dan belakang bungkus rokok.
 
Widyastuti mengingatkan bahwa RPP itu sudah dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk disahkan secepatnya pada 1 Agustus 2012, tetapi hingga kini peraturan itu belum juga disahkan.
 
Hal itu diungkapkan Widyastuti ketika anggota Komnas Pengendalian Rokok yaitu mantan aktor sinetron Fuad Baradja meluncurkan buku antirokok berjudul 'Siapa Bilang Rokok Nggak Bisa Bikin Kaya' hari ini.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini