INDUSTRI PEMBIAYAAN: Menteri Keuangan Cabut Izin Usaha Semesta Citra Dana

Bisnis.com,29 Des 2012, 05:41 WIB
Penulis: Sutan Eries Adlin

JAKARTA-- Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Semesta Citra Dana, setelah melalui pembekuan sejak 23 Juli 2012. Dalam siaran pers Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Kep-595/KM.10/2012 tertanggal 24 Oktober 2012. “Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan , Semesta Citra Dana dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan,” ujarnya Abraham Bastari, Sekretaris Bapepam-LK, hari ini Jumat (28/12/2012). Sebelumnya, Menteri Keuangan telah membekukan izin usaha Semesta Citra Dana pada 23 Juli lalu melalui Surat nomor S-1001/MK.10/2012. Pada saat yang sama Menteri Keuangan juga membekukan izin usaha PT Siantar Top Multifinance.Hingga Oktober 2012, tercatat ada 197 perusahaan pembiayaan yang memiliki izin resmi dari Bapepam-LK. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini