TELEPON SELULER: Pemerintah terbitkan aturan impor

Bisnis.com,29 Des 2012, 01:14 WIB
Penulis: Siti Harianti Manurung

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan impor telepon seluler yang memperketat prosedur importasi produk tersebut.

 

Aturan yang tertuang dalam Permendag No 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet itu mewajibkan importasi dilakukan oleh importir terdaftar (IT).  

 

Dengan adanya regulasi anyar itu, Jumat (28/12/2012), setiap produk impor harus melalui uji tipe yang dilakukan Kementerian Perindustrian.

 

Untuk ponsel dan handheld, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memverifikasi kesesuaian nomor international mobile identity number (IMEI), mobile equipment identifier (MEID) atau sejenisnya sesuai dengan yang tercantum dalam tanda pendaftaran produk (TPP).

 

Jika produk tak lolos uji tipe di Kemenperin dan IMEI tak terdaftar di Kemenkominfo, berarti produk itu bisa diklaim ilegal dan pemerintah boleh menyita.

 

Untuk dapat mengimpor , perusahaan juga harus terlebih dulu ditetapkan sebagai importir terdaftar yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain bekerjasama dengan sedikitnya tiga distributor.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, importir tidak diperbolehkan menjual langsung ke ritel karena dikhawatirkan importir akan menguasai seluruh jalur bisnis.

 

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2013 bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menciptakan tertib administrasi impor.

 

Data Kemendag menyebutkan impor ponsel, handheld dan komputer tablet pada 2011 mencapai 44,86 juta unit senilai US$1,92 miliar. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini