PEMBAYARAN UTANG: Dapat Perpanjangan, BLTA Punya Harapan

Bisnis.com,02 Jan 2013, 21:52 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA—Perusahaan transportasi laut PT Berlian Laju Tanker Tbk akan memaksimalkan perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap yang diberikan majelis hakim guna menyusun rencana perdamaian yang dapat diterima semua krediturnya.

“Kami akan berusaha untuk mencapai kesepakatan dengan semua kreditur,” ujar penasihat keuangan BLTA, Nicholas Yoong, seusai sidang penetapan perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang yang ketiga, Rabu (2/1/2013).

Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan perpanjangan waktu untuk ketiga kalinya atau yang terakhir selama 75 hari kerja bagi emiten transportasi laut itu. Sebelumnya pengurus PKPU tetap BLTA minta tambahan 30 hari, sedangkan debitur minta 85 hari.

“Perpanjangan waktu PKPU tetap PT Berlian Laju Tanker Tbk adalah 75 hari,” kata Dwi Sugiarto. Perpanjangan waktu itu terhitung sejak 2 Januari dan sidang permusyawartan majelis akan digelar pada 18 Maret pukul 09.00 WIB.

Dwi Sugiarto mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam PKPU tersebut agar serius dalam rapat-rapat kreditur. Dia tidak mengabulkan perpanjangan yang semula diminta 85 hari dengan alasan agar majelis hakim punya waktu untuk bermusyawarah dalam membuat putusan.

Pada 27 Desember, dalam rapat kreditur di Hotel Grand Mercure, lima kreditur separatis yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu. Adapun, dari 54 kreditur konkuren yang hadir 95% dari nilai tagihannya juga menyatakan setuju.

Debitur meminta tambahan waktu untuk pembahasan composition plan karena beberapa masalah yang belum selesai. Diantaranya terkait permintaan bank sindikasi utnuk mengevaluasi kesepakatan yang ada. “[Permintaan dari bank sindikasi ini] tidak akan mengubah syarat-syarat kesepakatan,” kata Yoong waktu itu.

Alasan yang lain terkait masuknya permohonan restrukturisasi dari Gramercy di pengadilan kepailitan New York AS.  Yoong menyatakan pihaknya tengah dalam negosiasi untuk mencapai titik temu dengan kreditur yang mengajukan petisi Chapter 11 berdasar undang-undang kepailitan AS di New York atas BLTA itu.

Pada 13 Desember Gramercy Distressed Opportunity Fund, Gramercy Emerging Markets Fund, dan Gramercy Distressed Opportunity Fund II mengajukan petisi Chapter 11.

Mereka mengklaim sebagai pemilik 7,5% Guaranteed Senior Notes yang jatuh tempo pada 2014 yang diterbitkan pada 2007 oleh BLT Finance BV (anak perusahaan BLT) dan dijamin oleh Perseroan.

Padahal, pada Maret lalu perusahaan pelayaran itu telah mendapat perlindungan dari Chapter 15, yang antara lain melarang penangkapan atas kapal-kapal mereka di AS. Proses hukum itu melengkapi reorganisasi di Indonesia. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini