TARIF SERVICE CHARGE Ruang Kantor Di DKI Segera Naik

Bisnis.com,03 Jan 2013, 20:39 WIB
Penulis: Administrator

JAKARTA-- Tarif service charge ruang ritel Jakarta tahun ini diperkirakan naik sekitar 11%-20% menyusul penaikan tarif dasar listrik dan Upah Minimum Provinsi.

Sugwantono Tanto, Direktur Ritel Ciputra Group, mengatakan pada umumnya sekitar 85% dari total biaya operasional pusat perbelanjaan dihabiskan untuk gaji karyawan dan biaya listrik.

"Jika TDL dan UMP naik, mau tidak mau service chargenaik. Tapi tidak tiap 3 bulan seperti rencana penaikan TDL tahun ini. Kami masih hitung rerata kenaikan service charge dalam setahun ini, mungkin 11%-20%," ujarnya saat dihubungi Bisnis,  Kamis (3/1/2013).

Mantan Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) ini menambahkan selama ini sebenarnya service charge yang dibebankan kepada tenant di kebanyakan mall hanya menutup kurang lebih 40% dari biaya operasional.

Maka dari itu, pengelola biasanya mencari pemasukan tambahan dari parkir hingga pengadaan pameran untuk menggaet tenant temporer.

Namun, lanjutnya, karena kenaikan biaya operasional yang harus ditanggung pengelola tahun ini terlalu besar, maka mau tak mau pengelola menaikkan tarif service charge.

Komponen biaya operasional yang ditagihkan sebuah pusat perbelanjaan ke para tenant dalam bentuk service charge pada umumnya terdiri dari biaya listrik, biaya kebersihan dan keamanan, gaji karyawan, serta biaya promosi. Khusus untuk biaya promosi, sejumlah pusat perbelanjaan tidak memasukkannya dalam service charge, tapi ke dalam promotion levy.

Sugwantono menuturkan karena biaya operasional yang harus ditanggung makin besar, pihaknya juga berencana mendapatkan lebih banyak pemasukan dari parkir maupun tenant temporer tadi.

"Kami akan menggencarkan pameran untuk meraih lebih banyak tenant temporer, dan tentunya akan ada strategi lain. Untuk tarif sewa, sejauh ini masih mengikuti kontrak awal dengan para tenant, jika ada pembaruan, maka kami akan negosiasi lagi," paparnya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini