IM2 DIGUGAT: Mantan Dirut IM2 Gugat Balik BPKP

Bisnis.com,09 Jan 2013, 21:01 WIB
Penulis:

JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media Indar Atmanto menggugat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz. 

Gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register 231/G/2012/PTUN-JKT.

Gugatan melayang setelah Indar ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz.

Kejaksaan Agung menilai IM2 telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara.

Indosat sebagai pemilik lisensi frekuensi 2,1 GHz merupakan penyelenggara jaringan yang telah bekerja sama dengan  IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan Internet bagi masyarakat.

Untuk menghitung besarnya kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Agung meminta BPKP untuk menghitung besarnya kerugian negara akibat dugaan IM2 melawan hukum.

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis hari ini, Rabu (9/1/2013), perusahaan menyatakan sesuai aturan, BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara.

Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebut pihak yang berhak untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini