SKK MIGAS: Keberadaannya Dinilai Membahayakan Negara

Bisnis.com,14 Jan 2013, 16:55 WIB
Penulis:

JAKARTA-Kalangan pengamat mengingatkan keberadaan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) membahayakan negara.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan selama sistem yang digunakan Indonesia dalam industri migas adalah rezim kontrak, maka selama itu lembaga seperti Badan Pelaksana Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibutuhkan.

“SKK Migas ini permanen untuk sementara hingga adanya UU Migas yang baru terbit,” katanya kepada Bisnis, hari ini (14/1).

Dia mengemukakan bentuk SKK Migas membahayakan negara lantaran yang berkontrak adalah negara. Artinya SKK Migas bagian dari negara, berbeda dengan BP Migas yang terpisah dari negara.

Dia mencontohkan SKK Migas itu seperti Bulog pada era Presiden Soeharto dimana terbentuk dengan menggunakan Keputusan Presiden.

“SKK Migas ini dibentuk seperti untuk membuat para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tenang saja,” ujarnya.

Dia menegaskan, Indonesia membutuhkan badan yang terpisah dari negara, layaknya BP Migas untuk membuat kontrak dengan investor.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini menyatakan SKK Migas menghilangkan kata “sementara” yang selama ini membuat para KKKS ragu mengenai iklim investasi di Tanah Air. Dengan adanya Perpres SKK Migas, investor mendapat pijakan terkait kepastian hukum. (11/yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini