INDUSTRI MIGAS: SSK Migas sudah sesuai konstitusi

Bisnis.com,14 Jan 2013, 18:53 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA--Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pengelola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dianggap telah sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran Badan Pengelola Kegiatan Hulu Migas (BP Migas).

Hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan keberadaan SKK Migas untuk mengisi kekosongan pengelola kegiatan hulu migas masih sesuai dengan putusan MK. Dalam putusan No. 36/PUU-X/2012 itu juga mengamanatkan perlu adanya pengelola kegiatan hulu migas untuk mengisi kekosongan sampai disahkannya undang-undang (UU) baru di sektor migas.

“Kalau sifatnya sementara, [SKK Migas] oke saja. Putusan MK pun menyatakan dalam rangka mengisi kekosongan hukum sampai ditetapkan UU yang baru di sektor migas,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/1).

Akil mengungkapkan keberadaan pengelola kegiatan hulu migas yang permanen harus diatur dalam UU sektor migas yang baru, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

MK membubarkan BP Migas karena dianggap telah melakukan inefisiensi terhadap kekayaan rakyat dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik migas. Seharusnya, seluruh aktivitas pengelolaan kegiatan hulu migas dilakukan atas seizin pemerintah.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini