BIJIH MINERAL: Ganti rugi larangan ekspor tak masuk akal

Bisnis.com,15 Jan 2013, 20:06 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menganggap tuntutan sebesar Rp6,5 triliun yang akan diajukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak masuk akal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan rencana Kadin untuk mengajukan gugatan perdata meminta ganti rugi akibat larangan ekspor bijih mineral tidak masuk akal.

Pasalnya, negara juga mengalami penurunan pendapatan dari menurunnya ekspor bijih mineral.

"Itu mengada-ada, masa meminta ganti rugi. Sebenarnya yang dirugikan itu siapa? Negara itu dirugikan dengan ekspor bijih mineral. Lagi pula penerimaan negara juga menurun dengan menurunnya ekspor itu," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/1/2013).

Thamrin meminta agar semua pihak tidak lagi memikirkan kepentingan jangka pendek yang bisa berakibat buruk di masa mendatang. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengetatan ekspor bahan mentah mineral hasil tambang.

Terkait legalitas Peraturan Menteri (Permen) ESDM  No. 7/2012 yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA), Thamrin menyebut beleid itu masih terus berlaku. Pasalnya, telah ada Pasal 21A Permen ESDM No. 11/2012 yang memperbolehkan ekspor bijih mineral dengan syarat tertentu.

Saat ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah mengirimkan surat terkait tanggapan terhadap putusan MA terhadap beleid itu.

Kementerian ESDM pun masih memiliki waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap Permen itu, karena UU Minerba tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini