CUKAI ROKOK: Dana Bagi Hasil Disarankan Untuk Promosi Kesehatan

Bisnis.com,15 Jan 2013, 17:45 WIB
Penulis:

JAKARTA-Kalangan pengamat menyarankan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau seluruhnya digunakan untuk promosi kesehatan dan pengendalian konsumsi rokok.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur dalam UU no. 39/2007 tentang cukai. Pasal 66A ayat 1 UU itu menyebutkan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 2% dibagikan ke provinsi penghasil cukai hasil tembakau.

“Sebesar 2% penerimaan seharusnya untuk promosi kesehatan dan pengendalian konsumsi rokok,” kata Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI dalam Seminar Cukai Rokok Untuk Kesehatan, hari ini (15/1).

Menurutnya, promosi kesehatan dalam merespons dampak negatif yang diakibatkan oleh rokok membutuhkan dana yang besar.

Abdillah Ahsan, Peneliti Lembaga Demografi UI mengungkapkan selain untuk alokasi di bidang kesehatan, DBHCHT saat ini dialokasikan juga untuk peningkatan kualitas tembakau, pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Untungnya masih ada mengenai [alokasi untuk] kesejahteraan sosial dan pengendalian kesehatan, tidak hanya untuk industri dan petani [tembakau] saja,” ujarnya.

Dia memaparkan, dari kelima alokasi itu, alokasi untuk kesehatan mengambil porsi sekitar 50%. Namun, penggunaannya lebih kepada pembangunan infrastruktur seperti pengadaan mobil ambulans atau membangun rumah sakit daripada untuk pengendalian konsumsi rokok.

“Sedikit yang digunakan untuk mengendalikan [konsumsi] rokok,” ujarnya. (c26/yus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini