INSENTIF FISKAL: Unilever & Chandra Asri Peroleh Tax Holiday

Bisnis.com,15 Jan 2013, 19:11 WIB
Penulis:

JAKARTA-Pemerintah mengabulkan permohonan insentif tax holiday yang diajukan dua perusahaan yakni PT Unilever Tbk dan PT Chandra Asri Petrochemical.

Menteri Perindustrian MS.Hidayat mengatakan keputusan menteri keuangan yang mengatur pemberian fasilitas insentif tax holiday untuk untuk kedua perusahaan tersebut telah rampung.

“Keputusan Menteri Keuangan (KMK)- nya sudah terbit. Untuk Unilever nomornya KMK 463 dan KMK 462 untuk Chandra Asri. Diterbitkan pada 28 Desember 2012,” ujarnya, hari ini (15/1).

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengharapkan keluarnya keputusan itu dapat mempercepat realisasi investasi keduanya serta merangsang kedatangan investasi lainnya.

Dia menjelaskan pemberian fasilitas tax holiday kepada Unilever tidak semata karena perusahaan itu berencana membangun pabrik oleokimia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Sumatra Utara.

Faktor lainnya, tuturnya, adalah investasi Unilever sesuai dengan sektor penerima tax holiday yang ditentukan dan nilainya sesuai dengan syarat dari pemerintah yakni mencapai Rp1,2 triliun.

“Ini wujud keseriusan pemerintah untuk mendorong penanaman modal di dalam negeri. Investor lain yang mau mengajukan insentif tersebut adalah Indorama,” tuturnya.

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan kedua perusahaan penerima insentif itu akan dapat merasakan manfaatnya ketika mereka telah berproduksi secara komersial.

“Selain itu, permohonan Sinar Mas Group yang akan membangun pabrik oleokimia terbarukan di Dumai, Riau senilai Rp2,8 triliun untuk mendapatkan tax holiday juga tengah dikaji terkait kelangkapan dokumen,” tuturnya. (17/yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini