PERPAJAKAN: Pemerintah Susun Regulasi Cegah Rekayasa Besaran Pajak

Bisnis.com,15 Jan 2013, 22:59 WIB
Penulis:

JAKARTA-Pemerintah akan menetapkan tiga kategori rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio) berdasarkan karakteristik sektor ekonomi sebagai regulasi pengendalian besarnya utang swasta dan penghindaran ‘perencanaan’ pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan Kemenkeu tengah merancang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal rasio utang terhadap modal swasta.

“Rencananya akan kita bagi dalam tiga kategori. Tapi saya belum bisa ungkapkan karena ini kan masih dalam pembahasan,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini (15/1).

Dia menuturkan di beberapa negara, rasio utang terhadap modal dibagi ke dalam dua kelompok, yakni kelompok keuangan  (bank dan finansial) dan kelompok non-keuangan. "Ada juga yang pakai single ratio,” ujarnya.

Menurutnya, signifikasi aturan terkait debt to equity ratio (DER), imbuh John, adalah untuk menghindari praktik 'perencanaan' pajak atau rekayasa memperbesar pinjaman dan bunga pinjaman untuk mengecilkan pembayaran pajak.

“Aturan DER ini juga untuk menjaga besaran utang swasta, karena kalau tidak diatur, ini bisa lebih besar dari utang negara. Dampaknya bisa mengganggu stabilitas perekonomian kita”.

Beleid terkait DER ini tengah didalami di level Kementerian dan diharapkan dapat rampung pada tahun ini. (yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini