PERKEBUNAN SAWIT: Langgar penyediaan kebun plasma kena sanksi

Bisnis.com,15 Jan 2013, 16:17 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA--Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Gamal Nasir mengatakan kewajiban penyediaan kebun plasma akan disertai sanksi dalam revisi Permentan 26/2007.

"Perusahaan yang tidak mampu menyediakan kebun plasma dalam jangka waktu 3 tahun setelah izin diberikan bakal dicabut Izin Usaha Perkebunan-nya," ujarnya, Selasa (15/1/2013).

Draft revisi Permentan 26/2007, lanjutnya, tengah difinalisasi oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian). Selanjutnya, draft akan dibahas dalam rapat pimpinan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Gamal menambahkan ada beberapa poin dalam revisi Permentan 26/2007 yang masih harus dibahas, terutama mengenai pembatasan lahan. Menurutnya, definisi grup perusahaan tidak tercantum dalam Undang-Undang Perkebunan.

"Setiap grup perusahaan akan dibatasi kepemilikan lahannya maksimal 100.000 hektare. Namun, saat ini definisi grup perusahaan tidak ada dalam Undang-undang Perkebunan," ungkapnya.

Selain itu, mekanisme pelepasan lahan oleh perusahaan yang memiliki luas lahan di atas 100.000 hektare juga belum jelas. Namun, dia memastikan bahwa kelebihan lahan harus diserahkan perusahaan kepada pemerintah.

"Perusahaan yang habis HGU-nya, akan disesuaikan luas lahannya menjadi 100.000 hektare. Sisanya dikembalikan ke pemerintah," imbuhnya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini