ANCAMAN PHK: Pemerintah Bentuk Satgas Untuk Memantau

Bisnis.com,16 Jan 2013, 11:56 WIB
Penulis:

JAKARTA--Pemerintah membentuk Satuan Tugas khusus pemantauan ancaman terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang diakibatkan oleh penerapan kenaikan upah minimum provinsi 2013.

"Satuan Tugas ini bertugas melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar, Rabu (16/1).

Menurut dia, pemerintah terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP, sekaligus Satuan Tugas (Satgas) ini menjadi deteksi dini.

Jadi, lanjutnya, pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK terhadap pekerja/buruh.

Muhaimin menjelaskan apabila ada perusahaan yang benar-benar mau PHK dengan dengan UMP maka dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat.

"Nanti akan dicarikan jalan keluar dengan berbagai kemudahan, termasuk penangguhan pelaksanaan UMP," ungkapnya.

Yang paling penting, Muhaimin menambahkan mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait dengan UMP.

"Serikat pekerja/serikat buruh dan pihak perusahaan silahkan berkoordinasi secara bipartit, sehingga daat menghindari PHK di perusahaannya," tuturnya. (if)
(*)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini