PERLINDUNGAN KONSUMEN: Keluhan Bisa Disampaikan Secara Online

Bisnis.com,16 Jan 2013, 13:41 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

JAKARTA--Kementerian Perdagangan merilis Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen (Siswas-PK) dan Layanan Informasi Perlindungan Konsumen untuk memudahkan pengaduan keluhan dari konsumen secara online.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan kedua sistem ini memiliki jaringan pengaduan di 33 provinsi yang dapat diakses langsung melalui jaringan internet siswaspk.kemendag.go.id.

"Pengembangan Siswas-PK menjadi akses sarana konsumen menyalurkan pendapat dan keluhannya terhadap barang dan jasa yang tidak sesuai janji pelaku usaha," katanya di Jakarta, Rabu (16/1).

Dalam kurun 5 tahun terakhir, jumlah pengaduan yang ditangani institusi perlindungan konsumen mencapai 1.255 kasus oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), 2.922 kasus oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan 551 kasus oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag.

Sementara, layanan informasi perlindungan konsumen antara lain mencakup daftar produk wajib SNI, wajib label berbahasa Indonesia, wajib dilengkapi manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia dan kiat konsumen cerdas. (if)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini