SENGKETA KREDIT: Dayaindo & DMRI Hadapi Kemungkinan Pailit

Bisnis.com,16 Jan 2013, 13:44 WIB
Penulis:

JAKARTA--PT Bank Internasional Indonesia Tbk minta kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources international Tbk dalam keadaan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.

Kuasa hukum BII, Swandy Halim, yang membacakan permohonannya dalam sidang hari ini (16/1) beralasan bahwa pailit adalah konsekuensi yang logis dari tidak dapat diterimananya rencana perdamaian yang diajukan debitur.

Menurut Swandy, rencana perdamaian itu tidak terjamin diantaranya terkait rencana IPO DMRI. Apabila rencana IPO tidak dilakukan maka pembayaran utang kepada kreditur jadi tidak jelas, pasalnya dalam rencana perdamaian disebutkan bahwa pembayaran utang sebagian berasal dari sisa dana yang diperoleh DMRI dari lantai bursa.

Direktur Utama Dayaindo Sudiro Andi Wiguno minta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan posisi perseroan sebagai perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dipegang masyarakat. Sidang masih berlangsung.  (if)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini