KRIMINALITAS: Penentuan tersangka kasus bocah RI masih gelap

Bisnis.com,16 Jan 2013, 16:00 WIB
Penulis:
Penentuan tersangka kasus bocah RI masih gelap Edwina
 
JAKARTA-- Pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual berujung kematian yang dialami bocah RI.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan penyidik Polda akan menyambangi Polres Jakarta Timur guna memastikan perkembangan kasus ini.
 
"Kami akan cek ke sana supaya segera ditarik kesimpulan. Keyakinan penyidik untuk tetapkan pelaku harus didukung oleh bukti yang kuat," ungkap Rikwanto, Rabu (16/1/2013).
 
Menurutnya, penyidik Polda akan meminta penyidik Polres Jakarta Timur untuk memaparkan hasil penyelidikan sementara, apakah berani mengambil simpulan, memerlukan tambahan waktu untuk mencari tambahan barang bukti, atau tidak mampu menetapkan tersangka.
 
Dia menegaskan kepolisian tidak terburu-buru menetapkan kasus yang dialami bocah perempuan berusia 11 tahun ini perlu Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).
 
"Oleh karena itu, kami akan mengecek apa kasus ini masih butuh waktu atau sudah ada simpulannya," tegas Rikwanto.
 
Sebelumnya, polisi mengaku menemui kendala dalam mengungkap kasus dugaan kekerasaan seksual pada RI yang berujung pada meninggalnya RI setelah koma selama beberapa hari.
 
Pasalnya, RI yang telah meninggal tidak meninggalkan petunjuk pelaku yang berpotensi melakukan kekerasan seksual kepadanya.
 
Penyelidikan pun menggunakan metode investigasi ilmiah yang memakan waktu, seperti pengujian lab pada barang-barang milik korban, pakaian dari beberapa saksi guna menemukan DNA korban di tempat lain.
 
Menurutnya, pelaku tindak kekerasan seksual terancam hukuman kurungan penjara minimal 10 tahun. Hukuman yang terbilang tidak ringan ini akibat melakukan pemerkosaan, pemaksaan, dan kekerasan. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fahmi Achmad
Terkini