RUU PERASURANSIAN: Idealnya Lembaga Penjamin Polis Lindungi Individu

Bisnis.com,16 Jan 2013, 17:18 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA-Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis asuransi dinilai perlu mengutamakan kepentingan invidu sebagai pemegang polis, bukan korporasi.

Pengamat asuransi Abduh Sudiyanto mengatakan semangat itu tercermin dalam Undang-undang Asuransi versi civil law di berbagai belahan dunia.

“Kalau UU Asuransi versi civil law itu semangatnya harus melindungi orang,” kata Abduh seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-undang Usaha Perasuransian dengan Komisi XI DPR RI, hari ini (16/1).

Dia mengemukakan berbeda dengan UU Asuransi versi common law yang lebih memandang antara pihak perusahaan asuransi dan korporasi. Dia membandingkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang seharusnya menjamin nasabah, bukan bank.

Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis itu masih bergulir sampai sekarang. Lembaga Penjamin Polis asuransi itu menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia mengusulkan Lembaga Penjamin Polisi itu sebaiknya independen dan tidak tergabung dalam OJK. (42/yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini