KASUS LION AIR: Diwajibkan Bayar Penumpang Rp23 Juta

Bisnis.com,16 Jan 2013, 18:18 WIB
Penulis:

JAKARTA-Majelis hakim menyatakan PT Lion Mentari Air bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan pengangkutan seperti dijanjikan dan harus membayar ganti rugi Rp23,5 juta kepada calon penumpang.

 

Operator penerbangan Lion Air itu dinyatakan bersalah karena tidak terlaksananya pengangkutan udara padahal penggugat (Rolas Budiman) sebagai pemegang tiket penerbangan JT. 743 pada 19 Oktober 2011 dari Manado ke Jakarta.

 

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak selebihnya,” kata hakim ketua Antonius Widiyanto yang membacakan putusan pada hari ini (15/1).

 

Lion Air juga dihukum membayar ganti rugi Rp25,3 juta kepada penggugat yang berasal dari biaya tiket, makan, hotel, dan biaya ulang tahun anaknya yang urung dihadiri penggugat karena peristiwa tersebut.

 

Kegagalan pengangkutan udara itu disebabkan alasan operasional, berupa perubahan pesawat dari 215 tempat duduk jadi 205 tempat duduk. Padahal penggugat telah memegang tiket dan memenuhi kewajibannya sebagai penumpang.

 

Sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara, perusahaan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan calon penumpang atau barang yang pemiliknya telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati.

 

Jika terjadi keterlambatan atau penundaan dalam pengangkutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang.

 

Kuasa hukum tergugat, Nusirwin, menyatakan masih akan membicarakan putusan majleis hakim tersebut dengan klien. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya seusai sidang. (yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini