SEKOLAH INTERNASIONAL: ICW desak BPK audit RSBI

Bisnis.com,17 Jan 2013, 01:53 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) dan masyarakat sipil mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit APBN, APBD, dan dana masyarakat yang sudah dialokasikan untuk penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional.


Desakan tersebut didasari putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Ayat tersebut menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.


Siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (16/1), berbunyi penghapusan pasal tersebut mengakibatkan seluruh satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi taraf internasional harus dihentikan.

Penghapusan tersebut juga berdampak pada penghentian anggaran yang diberikan dari APBN, APBD, maupun dana masyarakat kepada satuan pendidikan bertaraf internasional.


ICW menilai pengelolaan dana pada satuan pendidikan bertaraf internasional seringkali tidak transparan dan partisipatif. Padahal, selama ini pemerintah memberikan anggaran yang besar bagi satuan pendidikan bertaraf internasional.


Saban tahun SD mendapat dana hingga Rp200 juta, SMP Rp300 juta, dan SMA/SMK Rp600 juta dari APBN. RSBI juga mendapat dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah bervariasi.


Permintaan audit merupakan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah atas program internasional yang dikembangakan pada setiap satuan pendidikan. Audit juga dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik. (arh)

 

 


 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprika Rani Hernanda
Terkini