Dinilai belum lengkap, Berkas RASYID RAJASA dikembalikan ke polisi

Bisnis.com,17 Jan 2013, 18:11 WIB
Penulis:
JAKARTA -- Sampai saat ini, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, M. Rasyid Amrullah belum ditahan, karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk dilengkapi lagi. 
 
Putra bungsu Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah sampai saat ini belum ditahan, karena Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas penyidikan ke penyidik Polda Metro Jaya, karena jaksa menilai berkas itu belum lengkap. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan M. Rasyid Amrullah Rajasa yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro Jaya. 
 
"Berdasarkan hasil penelitian jaksa hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil, surat dari Kejati DKI Jakarta No. B.659/0.1.4/EuH.2/1/2013, pada 17 Januari 2013," ujarnya, Kamis (17/1/2013). 
 
Dia memaparkan sesuai dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP, bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. 
 
Menurutnya, dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.   
 
Kecelakaan anak Hatta Radjasa terjadi pada Selasa (1/1/2013) yang menabrak mobil Luxio dan menewaskan 2 orang. Namun, sampai sekarang belum ditahan. 
 
(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fahmi Achmad
Terkini