KASUS ASIAN AGRI: Kejagung Tetap Eksekusi Denda Rp2,5 triliun

Bisnis.com,17 Jan 2013, 19:38 WIB
Penulis:

JAKARTA – Kendati tim kuasa hukum PT Asian Agri menganggap putusan Mahkamah Agung tidak dapat dieksekusi (non-executable), Kejaksaan Agung bersikukuh akan melaksanakan putusan tersebut, yaitu perusahaan harus membayar denda Rp2,5 triliun.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan jaksa selaku eksekutor akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung sesuai dengan undang-undang, kendati dari pihak tim kuasa hukum berkeberatan.

"Ya silakan berpendapat sesuai tafsiran dan kepentinganya, tetapi jaksa selaku eksekutor akan segera mengeksekusi sesuai ketentuan UU," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Bisnis hari ini, Kamis (17/1/2013).

Mahkamah Agung memutuskan PT Asian Agri dan sejumlah anak perusahaannya yang terlibat kasus penggelapan pajak harus membayar denda Rp2,5 triliun. Denda itu dua kali lipat dari pajak terutang perusahaan sebesar Rp1,25 triliun pada periode 2002-2005.

Sebelumnya, koordinator tim kuasa hukum Asian Agri M. Assegaf menilai putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi, karena terjadi kesalahan prosedur dan eror in persona.

Darmono menuturkan rencana tim kuasa hukum Asia Agri yang akan meminta Kejaksaan Agung agar tidak mengeksekusi putusan MA tersebut tidak dapat dilakukan.

"Wah itu bukan hal yang bisa diminta, karena hal yang sudah menjadi prinsip bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi," jelasnya.

Menurutnya, kendati ada peninjauan kembali (PK), tetapi tidak akan menghambat proses eksekusi. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini