PERUSAHAAN REAL ESTATE: Pungutan liar marak di BPN

Bisnis.com,17 Jan 2013, 20:18 WIB
Penulis:

BANDUNG-- Pengembang mengeluhkan praktek pungutan liar yang diklaim masih banyak dilakukan oknum di Badan Pertanahan Nasional.

Setyo Maharso, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), mengatakan tingginya pungli atau biaya tidak resmi yang dikenakan pada pengembang tersebut menghambat pengembang dalam membangun properti di berbagai daerah.

"Seharusnya masalah pertanahan dan perizinan ini dilaksanakan dalam satu atap, untuk semua daerah. Sebab, selama ini tidak seragam antara biaya resmi dan tidak resmi yang sudah naik hampr 1000%, dari Rp300 ribu menjadi Rp2,5 juta," ujar Setyo di sela  Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) REI, Kamis (17/1/2013).

Gede Ariyuda, Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Tanah BPN,  mengatakan perizinan dan lama jangka waktu mengurus, serta biaya-biayanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2010 dan Keputusan Kepala BPN No 3 Tahun 2010.  

"Kami akan terus memonitor dan mengintrospeksi sistem kerja terkait perizinan dan pertanahan yang diajukan oleh pengembang," jelasnya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini