JAKARTA BANJIR, 4 Kejari Batal Gelar Sidang

Bisnis.com,17 Jan 2013, 22:31 WIB
Penulis:

JAKARTA—Dari lima Kejaksaan Negeri di DKI Jakarta, hanya satu Kajari yang tetap melakukan persidangan yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Empat Kejari lainnya (Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara) tidak melakukan persidangan karena terkendala banjir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur tidak melakukan aktifitas persidangan, karena banjir.

"Setelah kami kroscek ke lapangan ke Kejaksaan Negeri, bahwa sidang pengadilan terkait dengan penanganan pidana umum itu ditunda, mengingat kondisi lalu lintas menjemput tahanan terhambat oleh banjir," ujarnya, Kamis (17/1/2013).

Dia menambahkan ada beberapa petugas terkait yang sehari-hari melakukan pengawalan, tetapi tempat tinggalnya kebanjiran, sehingga tidak dapat bertugas.

Menurutnya, di Kajari Jakarta Selatan hanya melakukan persidangan terhadap

25 perkara di 5 Pengadilan Negeri dan 1 Pengadilan Tinggi di DKI Jakarta.

Padahal, pada saat normal, katanya, Kajari Jakarta Selatan dapat melakukan persidangan terhadap 75-100 perkara di pengadilan. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini