EKSPOR KEHUTANAN: Penetrasi ke Uni Eropa bakal terganggu

Bisnis.com,18 Jan 2013, 20:13 WIB
Penulis:

JAKARTA – Ekspor produk kehutanan ke kawasan Uni Eropa pada tahun ini diyakini akan terganggu karena adanya biaya tambahan akibat penundaan perjanjian kerja sama verifikasi legalitas produk kayu domestik.

Benny Wahyudi, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, mengatakan saat ini sejumlah negara tujuan ekpor produk kehutanan sedang gencar memberlakukan pengawasan terkait legalitas dan isu lingkungan hidup.

“Negara-negara tujuan ekspor memberlakukan pengawasan terhadap impor hasil hutan, seperti Uni Eropa, Jepang, Amerika Serikat, dan Korea Selatan,” katanya, Jumat (18/1/2013).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.64 tahun 2012 tentang ketentuan ekspor produk Industri Kehutanan, tuturnya, mulai 1 Januari 2013 Indonesia mempersyaratkan dokumen V-Legal bagi produk industri kehutanan.

Saat ini, lanjutnya, pengusaha domestik sedang menyiapkan sistem verifikasi legalitas kayu untuk mengakomodasi Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa.

Kerja sama yang dirancang pada tahun lalu dan mengalami beberapa kali penundaan ini, tutur Benny, mewajibkan produk kehutanan yang akan masuk ke kawasan Uni Eropa harus bersertifikat legal.

“Nanti alat yang digunakan adalah Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) dan masih dipersiapkan saat ini serta sifatnya voluntary,” katanya.

Pemberlakuan sistem legalitas ini, lanjutnya, akan memberikan dampak positif bagi industri kehutanan domestik a.l. dapat mengurangi peredaran kayu ilegal sekaligus penebangan hutan liar tanpa izin.

Selain itu, tuturnya, dengan adanya legalitas ini, produk ekspor domestik akan diunggulkan karena memiliki hutan tropis yang luas dan akan mendorong negara lain termasuk kompetitor untuk menggunakan sistem tersebut. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini