BANJIR JAKARTA: Informasi Perlu Diperkuat Guna Antisipasi

Bisnis.com,18 Jan 2013, 11:20 WIB
Penulis:

JAKARTA--Komisi Informasi Publik mengimbau seluruh badan publik secara terbuka dan berkelanjutan menyampaikan informasi mengenai bencana banjir pada masyarakat guna memperkuat antisipasi masyarakat atas bencana tersebut.

  Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, karena menyangkut hajat hidup dan kepentingan orang banyak.  

Apalagi, saat ini pemerintah telah menyatakan Jakarta sedang dalam amsa tanggap darurat hingga 27 Januari 2013, sehingga informasi tersebut sangat diperlukan masyarakat.  

"Informasi ini sangat dibutuhkan masyarakat dan menurut UU Keterbukaan Informasi Publik badan publik terkait wajib mengumumkannya tanpa perlu diminta,” kata Aman di Jakarta.

 Dia menjelaskan mengenai kewajiban informasi tersebut, diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).  

Disebutkan bahwa (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; (2) Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (spr)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sylviana Pravita RKN
Terkini