KLAIM BANJIR: Industri Asuransi agar Lebih Hati-hati

Bisnis.com,20 Jan 2013, 22:42 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA--Industri asuransi diminta lebih berhati-hati dalam menerima risiko pertanggungan asuransi properti. Pasalnya, klaim asuransi properti akibat banjir yang merendam Jakarta dan sekitarnya selama beberapa hari terakhir ini diperkirakan meningkat dibandingkan klaim yang dibayarkan industri asuransi akibat banjir Jakarta pada 2007 lalu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan industri asuransi harus lebih selektif memetakan wilayah terdampak banjir untuk mengurangi risiko pembayaran klaim besar.

"Peta zona banjir yang dibuat pasca banjir 2007 sudah berubah. Kali ini terjadi perluasan area terdampak banjir termasuk kawasan bisnis di Jalan Sudirman dan Thamrin yang terendam akibat jebolnya tanggul di Latuharhary," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (20/1).

Pemetaan zona banjir ini, lanjutnya, sangat diperlukan oleh industri sebelum mengeluarkan polis. Julian mengatakan, perusahaan asuransi dapat menetapkan premi yang lebih tinggi di wilayah yang rentan banjir. Bahkan, perusahaan asuransi juga berhak mem-black list wilayah tertentu untuk tidak dijamin.

Selain itu, katanya, perusahaan asuransi dapat menetapkan syarat lebih ketat kepada pemegang polis asuransi properti dengan memasukkan syarat wajib perbaikan risiko bangunan terhadap kemungkinan terjadi bencana.

"Misalnya tahun ini yang banyak terkena adalah genset yang terendam banjir. Bisa ditetapkan dalam polis berikutnya bahwa nanti penempatan genset harus lebih tinggi, atau pengamanannya harus lebih baik," terangnya.

Untuk memperkecil risiko, lanjutnya, perusahaan asuransi juga dapat menetapkan deductible (risiko yang ditanggung sendiri) yang lebih tinggi kepada pemegang polis. Dengan demikian, pemegang polis akan memiliki keterikatan untuk menjaga asetnya secara lebih baik agar mengurangi risiko kerugian akibat kerugian yang tidak diproteksi oleh asuransi.

Julian mengusulkan agar jumlah deductible ditetapkan sebesar 30% dari nilai total pertanggungan. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini