ATURAN BARU WARALABA: Investasi Restoran Diperhitungkan Dengan Jumlah Modal

Bisnis.com,21 Jan 2013, 22:37 WIB
Penulis:

JAKARTA – Kementerian Perdagangan mempertimbangkan jumlah modal dalam aturan waralaba rumah makan dan rumah minum yang ditargetkan terbit bulan ini.

Sekjen Kemendag Gunaryo mengatakan pemberi waralaba (franchisor) dengan investasi besar akan diberi kesempatan untuk menguasai gerai milik sendiri (company owned outlet) lebih banyak.

“Kalau dia dipaksa untuk mendivestasikan itu, agak berat untuk mencari franchisee atau berbagi dengan modal,” katanya di Jakarta, Senin (21/1).

Ketentuan mengenai modal ini tidak diatur dalam regulasi waralaba toko modern yang diterbitkan pada 2012.

Meskipun begitu, Gunaryo belum bersedia membeberkan detail ketentuan mengenai modal itu. Demikian pula dengan ambang batas (threshold) kepemilikan gerai.

“Saya belum bicara angka karena Pak Menteri (Menteri Perdagangan) belum saya lapori,” ujarnya.

Gunaryo mengatakan angka threshold masih dibicarakan dengan pelaku usaha, tetapi pihaknya menargetkan pekan ini sudah final sehingga akhir Januari dapat diteken Mendag. (if)

 

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini