SUAP BUPATI BUOL: Hartati Murdaya Minta Dibebaskan Dari Tuduhan Suap

Bisnis.com,21 Jan 2013, 15:11 WIB
Penulis:

JAKARTA-Dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (21/1), pengusaha Hartati Murdaya meminta majelis hakim Tipikor untuk membebaskan dirinya, kendati telah terbukti melakukan suap Rp3 miliar.

 

“Saya tidak pernah memiliki niat untuk memberikan bantuan pilkada kepada Amran Batalipu, itu atas instruksi Totok Lestiyo [mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantations], menggunakan dana dari HIP. Dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Saya memohon agar majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

 

Hartati merupakan pemilik dari PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Buol. Hartati menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar untuk proses izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

 

Sementara itu mantan Bupati Buol Amran juga telah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan mengembalikan uang Rp3 miliar.

 

Terdakwa Hartati telah dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Dalam pembacaan pembelaannnya, seringkali Hartati menyampaikan pembelaan sambil menangis. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan suap terhadap Bupati Buol. (yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini