KORUPSI ALQURAN: KPK cekal 2 pejabat Kementerian Agama

Bisnis.com,21 Jan 2013, 19:08 WIB
Penulis:

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal dua pejabat Kementerian Agama pergi ke luar negeri terkait kasus korupsi pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran dalam APBN-Perubahan 2011-2012.

Pencekalan dilakukan melalui surat yang dikirim KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pada 16 Januari 2013.

Kedua nama pejabat yang dicekal itu yaitu, Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Dirtjen Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif, Ahmad Jauhari yang sudah menjadi tersangka, dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam nonaktif Abdul Karim.

"Langkah ini dilakukan agar penyidikan lebih lanjut bisa dilaksanakan tanpa kendala," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (21/01).

Dia mengatakan keduanya dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Ahmad Jauhari ditetapkan sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan dugaan korupsi dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 tentang penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara.

Keduanya juga sebelumnya telah dinonaktifkan dari Kemenag, setelah terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag.

Penonaktifan keduanya dilakukan untuk mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini