AUDIT BANGUNAN: Lupakan keselamatan, izin bakal dikajiulang

Bisnis.com,21 Jan 2013, 19:23 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA—Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai perlu dilakukan audit atau evaluasi kembali pada bangunan yang tidak memperhatikan keselamatan.

Keberadaan sebuah bangunan, jelasnya, harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya sesuai aturan yang ada. Jika ternyata bangunan tersebut terbukti telah mengabaikannya, perlu diambil tindakan.

“Perlu dilihat apakah terjadi kesalahan perijinan, kesalahan konstruksi, atau ada ketentuan teknis yang tidak berjalan dengan semestinya. Kalau memang harus dibongkar, ya dibongkar,” ujarnya, Senin (21/1).

Bahkan, lanjutnya, bisa dikenakan sanksi pidana kepada pemberi izin pendirian bangunan jika terbukti bangunan tersebut sebetulnya tidak laik.

“Siapa pemberi izinnya? Itu harus diselidiki dengan menyeluruh. Apakah ada undang-undang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin. Akibat kelalaian, bisa terkena pidana,” tutur Yayat.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini