BANJIR JAKARTA: DKI tata ulang Izin mendirikan bangunan

Bisnis.com,21 Jan 2013, 21:13 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA:  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui banjir yang mengepung Ibukota tidak luput dari pembangunan yang tidak terkendali.

Oleh karena itu pemprov akan menata ulang regulasi penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sebelum ada sumur resapan tidak mungkin IMB diserahkan. Sumur resapan menjadi syarat wajib siapa saja yang akan mendirikan bangunan.

"Kita tidak mau ingat yang sudah lalu. Yang penting sekarang IMB kita perketat, kalau sudah telanjur diberikan kita tahan sertifikat layak fungsi," katanya Senin (21/1/2013).

Ditanya tentang detail peraturan terkait tata ruang, Ahok tidak tahu secara detail tapi Pemprov tidak main main dengan sumur resapan agar banjir besar tidak terulang. Termasuk jalur utama Transjakarta wajib punya sumur resapan.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Agus Subardono mengklaim pengetatan IMB sudah dilakukan sejak lama tapi banjir yang terjadi pekan kemarin diluar perkiraan akibat jebolnya tanggul Banjir Kanal Barat (BKB) Jalan Latuharhari.

"Banjir kemarin kan memang volumenya besar makanya tanggul jebol. Tapi untuk mengatur sumur resapan sudah ada perencanaan untuk dievaluasi," ujar Agus.

Aturan yang ada saat ini setiap mendirikan gedung harus punya sumur resapan 3 meter.

Agus mengatakan bakal mengatur pembuatan sumur resapan yang lebuh canggih atau lebih dalam.

Berdasarkan perhitungan Dinas Tata Ruang, jika semua gedung punya sumur resapan maka banjir tidak separah pekan kemarin.   (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini