PAILIT BATAVIA AIR: Dimohonkan Penunjukan Kurator Sementara

Bisnis.com,21 Jan 2013, 22:14 WIB
Penulis:

JAKARTA—Adanya kekhawatiran atas perubahan nilai harta debitur yang diajukan pailit telah membuat Herman Suryatna memohon kepada majelis hakim agar menunjuk kurator sementara atas PT Metro Batavia.

Lewat kuasa hukumnya Thomas Edwino, Herman menyampaikan permintaan itu dalam persidangan permohonan pailit operator penerbangan Batavia Air Senin (21/1), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Thomas, dasar permohonan ditunjuknya kurator sementara adalah Pasal 10 Undang-undang No.37 tahun 2004 tentang Keapilitan dan PKPU. “Kami minta kurator sementara,” kata Thomas di hadapan majelis hakim.

Pasal itu menyebutkan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditur, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan atas dua hal.

Pertama, untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur. Atau, kedua, menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitur dan pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur.

 “Mengenai adanya kreditur lain selain yang diajukan pemohon, sebagai warga negara yang baik kami menjunjung tinggi hukum negara kita dan menghargai serta tidak berkeberatan karena memang tindakannya yang mengusulkan adanya kurator sementara dikenal dan diatur dalam pasal 10 UU Kepailitan dan PKPU,” kata kuasa hukum Batavia, Raden Catur.

Thomas menyebut bahwa kliennya adalah kreditur Metro Batavia dan hal itu tidak disanggah kuasa hukum debitur.  Catur menyebut bahwa pihaknya tetap pada jawaban semula yang telah diajukan kepada majelis.


Di samping itu, debitur mengakui adanya penurunan pendapatan selama proses permohonan pailit. “Sejak ada pemberitaan di media massa [soal permohonan pailit] pendapatan kami memang turun drastis,” kata Catur dalam persidangan. (if)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini