JALUR KA CIKARANG Terhambat Pembebasan Lahan

Bisnis.com,21 Jan 2013, 21:19 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA—Pembangunan jalur kereta api di kawasan industri Cikarang masih terhambat masalah lahan yang belum tuntas sejak dua tahun lalu.  

Wakil Menteri Negara PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Lukita Dinrsyah Tuwo mengatakan pembangunan jalur kereta api di kawasan industri Cikarang masih terhambat masalah lahan.

“Masih soal tanah, sebetulnya pembangunan bisa selesai dalam waktu dua tahun [jika] tanahnya selesai [dibebaskan],” ujarnya hari ini, Senin (21/1/2013).

Lukita menjelaskan pembangunan jalur kereta api di Cikarang dapat menghubungkan kawasan industri Cikarang dan pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta.

Dia menambahkan pembangunan jalur kereta api di Cikarang agar mengangkut muatan barang (kargo) dari kawasan industri Cikarang ke pelabuhan Tanjung Priok atau sebaliknya.

Menurutnya pembangunan jalur kereta Cikarang tidak hanya mengangkut kargo di kawasan industri Cikarang namun juga dapat mengangkut kargo dari daerah industri lain.

Pembangunan jalur kereta api Cikarang, tuturnya, masuk dalam program masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indoensia (MP3EI) untuk meningkatkan konektivitas antar kawasan industri.

Dia mengungkapkan pihaknya memperkirakan pembangunan jalur kereta api di Cikarang menelan biaya kurang dari Rp2 triliun dengan panjang 10-12 Km.

Menurutnya Bappenas akan mengusahakan dengan berlakunya  undang-undang nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum pada awal 2013 maka proses pembebasan lahan untuk pembangunan kereta api Cikarang dapat diselesaikan.

Berdasarkan catatan Bisnis, Bappenas menargetkan proses kajian studi kelayakan  pembangunan kereta api Cikarang dapat selesai pada 2013 dan ditargetkan pemancangan tiang (groundbreaking) pada 2014.

Investor asing dari Korea, Jepang dan Tiongkok menyatakan berminat untuk terlibat dalam pembangunan kereta api di kawasan Industri Cikarang. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini