BISNIS TKI: PPTKIS Dituntut Lebih Profesional

Bisnis.com,22 Jan 2013, 17:18 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA—Perusahaan swasta pengerah tenaga kerja Indonesia (TKI)  harus mengubah cara kerja agar menjadi kekuatan ekonomi yang produktif dengan mengurangi risiko  sekecil mungkin.

“Hal itu harus dilakukan karena masih banyak perusahaan PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] yang tidak profesional, sehingga melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai melantik pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) 2012-2016 hari ini, Selasa (22/1/2013).

Menurut dia, potensi ekonomi dari penempatan TKI ke luar negeri sangat besar dan bagus, tapi seringkali karena kesalahan kecil dari oknum pelaku usaha PPTKIS dan sejumlah oknum lainnya maka semua bisnis pengiriman pekerja menjadi jelek.

“PPTKIS harus benar-benar mengubag kinerjanya dengan risiko sekecil mungkin, termasuk konsisten dalam sistem rekrutmen calon TKI,” ungkap Muhaimin.

Saat ini, sebanyak 13 perusahaan PPTKIS terancam dicabut SIUP (surat izin usaha penempatan), karena pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, antara 2011-2012 ada sebanyak 43 perusahaan PPTKIS, sedangkan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan.

“Mekanisme yang harus kita lakukan didalam penempatan dan perlindungan TKI itu basisnya adalah UU No.39/2004, jadi jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu dicabut izin usahanya,” jelasnya.

UU No.39/2004 adalah tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.

Yang belum optimal dilakukan, Reyna menambahkan antara lain masalah perlindungan bagi calon TKI/TKI di hulu dan juga di hilir, yakni di pengurusan dokumen dan perekrutan, serta kembali ke Tanah Air. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini